Lamongan Jatim (Humas)— Menyikapi edaran Sekjen Kemenag Pusat tanggal 11 Mei 2012 terkait perpanjangan usia pensiun PNS
diingkungan Kementerian Agama, Analis Kemenag Lamongan, H. Agus
Muttaqin menggelar acara sosialisasi di kalangan pejabat fungsional
Pengawas pendais, Kamis (11/10), di aula Kemenag.
“ Tujuan diadakan acara ini agar pengawas lebih memahami aturan yang
ada, bahwa menurut ketetapan Kemenag, perpanjangan batas usia pensiun
dilakukan secara bertahap, yakni dua tahun. Bagi pengawas yang berusia
55 tahun lebih,jika ingin nambah usia, tentunya agar mengusulkan
perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun) 58
tahun, sedang yang berusia 58 tahun lebih, agar segera usul perpanjangan
60 tahun,” ujar sang ayah dua anak ini dengan jelas.
Adapun Kakankemenag Lamongan, H. Husnul Maram, lebih mempertegas lagi tentang perpanjangan BUP PNS. “Dasar terbitnya surat edaran Sekjen ini, dengan pertimbangan antara lain PNS
tersebut harus memiliki keahlian dan pengalaman, bermoral dan
berintegritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani
dan rohani, serta mempertimbangkan proses kaderisasi,” katanya.
Dengan adanya edaran Sekjen ini, maka setiap pejabat fungsional,
khususnya pengawas harus mempersiapkan kelengkapan data yang diperlukan. Selengkapnya, lihat, disini, KemenagJatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar