Halaman

Sabtu, 13 Oktober 2012

INGIN NAMBAH USIA PENSIUN, HARAP USUL DULU

Lamongan Jatim (Humas)— Menyikapi edaran Sekjen Kemenag Pusat tanggal 11 Mei 2012 terkait perpanjangan usia pensiun PNS diingkungan Kementerian Agama, Analis Kemenag Lamongan, H. Agus Muttaqin menggelar acara sosialisasi di kalangan pejabat fungsional Pengawas pendais, Kamis (11/10), di aula Kemenag.
“ Tujuan diadakan acara ini agar pengawas lebih memahami aturan yang ada, bahwa menurut ketetapan Kemenag, perpanjangan batas usia pensiun dilakukan secara bertahap, yakni dua tahun. Bagi pengawas yang berusia 55 tahun lebih,jika ingin nambah usia, tentunya agar mengusulkan perpanjangan BUP (Batas Usia Pensiun) 58 tahun, sedang yang berusia 58 tahun lebih, agar segera usul perpanjangan 60 tahun,” ujar sang ayah dua anak ini dengan jelas.
Adapun Kakankemenag Lamongan, H. Husnul Maram, lebih mempertegas lagi tentang perpanjangan BUP PNS. “Dasar terbitnya surat edaran Sekjen ini, dengan pertimbangan antara lain PNS tersebut harus memiliki keahlian dan pengalaman, bermoral dan berintegritas yang baik, menunjukkan kinerja yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta mempertimbangkan proses kaderisasi,” katanya.
Dengan adanya edaran Sekjen ini, maka setiap pejabat fungsional, khususnya pengawas harus mempersiapkan kelengkapan data yang diperlukan. Selengkapnya, lihat, disini, KemenagJatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

fsdklfjsadlfsdaf

jkfsdlpkfsapkf'aflsdf;l